Langsung ke konten utama

Review Jurnal: "Masalah Kewarganegaraan Dan Tidak Berwarganegaraan" Karya Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.H., Dosen fakultas Hukum Universitas Jember

Azzahra Fitri Videyarani

Hampir sebagian besar manusia di dunia memiliki kewarganegaraan. Tetapi, tidak sedikit pula yang tidak memilikinya. Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh penduduk dunia untuk mendapatkan identitas yang jelas. Setiap manusia memiliki hak sejak dalam kandungan dan bersifat universal. Namun tanpa kewarganegaraan, kita tidak bisa mendapatkan dan menikmati fasiltas-fasilitas negara tersebut seperti mengurus dokumen penting, mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya. Selain itu, tanpa status kewarganegaraan yang jelas, kita tidak memiliki jaminan perlindungan dan hukum internasional. Lalu bagaimana masalah kewarganegaraan dan tidak berkewarganegaraan dapat terjadi?

Dalam jurnal tersebut, penulis menggunakan metode studi literasi dengan mengumpulkan dan mengolah data pustaka (Zed:2008) dan deskriptif kualitatif dengan peneliti sebagai instrumen penelitian dan hasil penelitian berupa pernyataan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya (Sugiyono: 2016). Penulis menyimpulkan bahwa masalah tidak memiliki kewarganegaraan adalah masalah yang asasi, menyangkut perlindungan hak-hak dasar manusia. Masalah tersebut tidak hanya ditangani oleh negara, tetapi juga diperlukan peranan aktif lembaga-lembaga internasional seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)[1].

Dari hasil yang didapat penulis, kita dapat mengambil hikmah bahwa setiap manusia berhak atas kewarganegaraan. Status hukum kewarganegaraan dalam suatu negara telah diatur dalam konstitusi atau peraturan peraturan perundang-undangan nasional suatu negara dan internasional. Meskipun begitu, masalah kewarganegaraan dan tidak berkewarganegaraan masih banyak menyisakan berbagai permasalahan. Seperti pemindahan paksa kewarganegaraan. Banyak orang tak berkewarganegaraan yang dari hari ke hari terus bertambah dan berjuang untuk memperoleh hak atas status kewarganegaraannya. Karena mendapatkan status hukum kewarganegaraan sama halnya memiliki kunci pintu masuk untuk mendapatkan hak-hak lainnya dari negara tersebut.

Kewarganegaraan bisa didapatkan dengan 3 asas, yaitu: kelahiran, perkawinan, dan naturalisme. Bagi mereka yang kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dan WNA yang dilahirkan di negara tersebut bisa secara otomatis menjadi warga negara di negara tersebut. Bagi pasangan suami istri, keduanya dibolehkan untuk tidak mengubah kewarganegaraan atau mengikuti kewarganegaraan suami. Sedangkan naturalisme adalah memperoleh kewarganegaraan setelah memenuhi persyaratan. Setiap negara di dunia memiliki kebijakan masing-masing dalam mengatur sistem kewarganegaraan. Tentunya hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi negara tersebut.

Karena itu, masalah kewarganegaran dan tidak berkewarganegaraan tentu bukan masalah yang bisa dipandang sebelah mata. Memiliki tanda kewarganegaraan disebuah negara adalah hak tiap manusia di dunia. Mereka dapat memperoleh hak-hak mereka dengan seutuhnya. Mereka dapat menikmati fasilitas-fasilitas negara, mendapat perlindungan secara hukum, dan pengakuan warga negara. Tetapi perlu diperhatikan pula, kita juga perlu menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Kita wajib menaati peraturan dan norma yang berlaku dan menjaga nama baik negara.

Referensi:

Jurnal Masalah Kewarganegaraan dan Tidak Berkewarganegaraan Karya Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.H.

Mubarok, Nafik dkk. 2020. Kewarganegaraan. Surabaya: UINSA Press.

https://www.unhcr.org/



[1] Lembaga organisasi internasional yang tujuan utamanya memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARUSKAH JAKARTA MELEPAS STATUS IBU KOTA NEGARA?
NASIONALISME TIDAK MEMANDANG PILIHAN GENRE MUSIKNYA
FENOMENA INTOLERAN BERAGAMA DI INDONESIA