Langsung ke konten utama

 

MENGENAL DISKRIMINASI, SI PENGANCAM KEUTUHAN NEGARA

Azzahra Fitri Videyarani

 

  https://d26bwjyd9l0e3m.cloudfront.net/wp-content/uploads/2018/03/Diversity-Photo-1.jpg
 

Indonesia merupakan negara yang luas dan beragam baik dari ras, suku, golongan, agama, dan lain sebagainya. Hal tersebut tentu membuat kasus diskriminasi di Indonesaia cukup mengkhawatirkan. Dewasa ini, banyak sekali terdengar berita tentang diskriminasi di Indonesia. Apalagi pandemi Covid-19 yang belum usai ini berpotensi menimbulkan perilaku diskriminasi semakin meningkat. Contohnya pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk memiliki aplikasi tersebut setelah mendapatkan vaksin agar mobilitas masyarakat dapat dipantau oleh pemerintah. Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Indonesia yang memiliki fasilitas gawai atau smartphone. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan hak mereka untuk masuk ke fasilitas umum seperti stasiun, mall, atau fasilitas umum lainnya.

Pengertian Diskriminasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). Menurut Swim (dBaron & Byrne, 1997) menyatakan bahwa diskriminasi adalah tindakan negatif terhadap orang yang menjadi objek prasangka seperti rasial, etnik dan agama. Liliweri (2005) mengatakan bahwa diskriminasi merupakan variasi atau beragam kategori ancaman yang tidak seimbang terhadap orang lain. Tindakan diskriminasi biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki sikap prasangka sangat kuat akibat tekanan tertentu, misalnya tekanan budaya, adat istiadat, kebiasaan atau hukum.

Menurut Pettigrew dalam Liliweri (2005), ada dua tipe diskriminasi yaitu; (a) Diskriminasi Langsung adalah tindakan membatasi suatu wilayah tententu, seperti pemukiman, jenis pekerjaan, fasilitas umum, dan semacamnya yang diarahkan oleh prasangka-prasangka terhadap kelompok tertentu. (b) Diskriminasi Tidak Langsung adalah diskriminasi tidak langsung dilaksanakan melalui penciptaan kebijakankebijakan yang menghalangi ras/etnik tertentu untuk berhubungan secara bebas dengan kelompok ras/etnik lainnya yang mana aturan dan prosedur yang mengakibatkan kerugian sistematis bagi komunitas atau kelompok masyarakat tertentu

Macam-Macam Diskriminasi

  1. Rasisme (Racism)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rasisme merujuk pada istilah rasialisme yang memiliki 2 makna, yaitu: (1) prasangka berdasarkan keturunan bangsa; perlakuan yang berat sebelah terhadap (suku) bangsa yang berbeda. (2) paham bahwa ras diri sendiri adalah ras yang paling unggul. Rasismen menurut J. Jones (Brigham, 1991) suatu aspek pembeda secara rasial pada suatu budaya yang diterima oleh banyak orang dan mendorong kompetisi, perbedaan kekeuasaan dan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anggota kelompok lain. Perbedaan perlakuan ini dapat diwujudkan secara individual, struktur sosial, dan institusi resmi. Perbedaan perlakukan melalui institusi adalah perbedaan dalam hukum, sistem pendidikan, lapangan kerja, kebijaksanaan imigrasi, agama dan lainnya.

  1. Tokenism

Secara sederhana tokenism adalah pemberian sedikit perlakuan positif kepada kelompok tertentu sebagai alasan untuk menolak pemberian positif yang lebih besar. Jadi perlakuan positif yang minimal digunakan sebagai alasan pembenar untuk melakukan diskriminasi pada bidang lain yang lebih besar pengaruhnya.

  1. Reverse Discrimination

Reverse discrimination dalam bahasa Indonesia berarti diskriminasi terbalik adalah sebuah bentuk diskriminasi baru yang muncul kepada seseorang atau sebuah kelompok sebagai akibat dari upaya memerangi diskriminasi lainnya. Reverse discrimination juga dapat diartikan sebagai kecenderungan untuk menilai dan memperlakukan seseorang dari kelompok tertentu (biasanya kelompok yang menjadi target prasangka) dengan lebih baik dibanding perlakuan terhadap kelompok lainnya.

Bentuk Diskriminasi yang Sering Terjadi di Indonesia

  1. Diskriminasi Ras dan Etnis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Berdasarkan data dari Komnas HAM tercatat 101 kasus pelanggaran ras dan etnis selama 2011-2018. Kasus tersebut rata-rata seperti pembatasan layanan publik, politik  etnis atau identitas,  pembubaran kegiatan adat, diskriminasi hak kepemilikan tanah bagi  kelompok  minoritas,  dan  ketidakadilan terhadap mendapatkan pekerjaan.

Salah satu diskriminasi ras yang pernah terjadi di Indonesia terjadi pada tanggal 17 Agustus 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Dilansir dari The Conversation, peristiwa  terjadi  ketika  polisi menangkap  43  mahasiswa  Papua  di  asrama mereka karena dituduh telah menodai bendera Indonesia. Polisi menggedor gerbang asrama dengan alasan mereka melihat ada bendera Merah Putih yang dipasang pemerintah Kota Surabaya jatuh  ke  selokan. Polisi meneriakkan berbagai penghinaan rasis dan menggunakan gas air mata untuk memaksa mereka keluar. Namun esoknya, 43 mahasiswa Papua tersebut dibebaskan karena  tidak  memiliki  bukti  kuat  jika mereka menghina lambang negara. Kejadian tersebut membuat kekecewaan dari masyarakat Papua hingga mengadakan demo di Jayapura, Manokwari, dan Kota Sorong. Mereka menuntut rasialisme terhadap Papua harus dihentikan.

  1. Diskriminasi Gender

Pengertian gender secara umum adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari sudut pandang nilai dan tingkah laku. Gender merupakan konsep hubungan sosial yang membedakan fungsi dan peranan laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini perbedaan keduanya tidak ditentukan oleh perbedaan biologis, melainkan dibedakan menurut kedudukan, fungsi, dan peranan dalam masyarakat. Berbagai cara telah diupayakan untuk mengatasi ketidaksetaraan gender. Uapaya ini dapat dilakukan dari individu ke individu, individu dengn kelopok, dan kelompok dengan kelompok. Hal ini supaya menjamin kesetaraan hak-hak asasi dan mengatasi kesenjangan gender.

Dalam kehidupan perempuan seringkali dianggap lemah, tidak dapat memimipin dan lain sebagainya. Selain itu masih terdapat bentuk-bentuk ketidakadilan gender seperti: marginalisasi (pemiskinan), subordinasi (penomorduaan), stereotipe, dan kekerasan. Apalagi saat pandemi seperti ini, diskriminasi terhadap perempuan semakin berkembang. Perempuan terutama ibu, selain dibebani pekerjaan rumah juga harus menjadi guru bagi anak-anaknya selama pembelajaran jarak jauh. Belum lagi KDRT yang merugikan pihak perempuan.

  1. Diskriminasi Agama

Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan umat bergama dalam bermasyarakat. Secara fungsional, sila pertama tersebut adalah kesepakatan bersama untuk hidup dengan berlandaskan ketuhanan. Di sisi lain, hal tersebut menjadi ruang untuk pemenuhan hak kebebasan dalam memeluk agama. Diskriminasi terhadap kelompok pemeluk agama minoritas diketahui bersumber dari adanya stigma atau prasangka serta regulasi-regulasi yang membatasi hak masyarakat minoritas.

  1. Diskriminasi Pada Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas seringkali mendapat diskriminasi untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan individu lainnya seperti akses pekerjaan di sektor formal dan akses layanan publik. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang bersifat non-diskriminasi kepada penyandang disabilitas sebagai upaya perlindungan HAM mereka. Negara telah menjamin perlindungan hak mereka secara hukum, tetapi belum sepenuhnya dalam pelaksanaannya. Ketersediaan aksesibilitas di pelayanan publik adalah salah satu pemenuhan hak mereka.

  1. Diskriminasi Kelas Sosial

Bisa dikatakan bahwa diskriminasi kelas sosial ini hampir sama dengan sistem kasta. Masyarakat yang berada di kelas sosial bawah seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan. Biaya mereka yang terbatas menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya sebagai warga negara. Stratifikasi sosial merupakan suatu gejala sosial yang tidak mungkin dapat dihindari yang artinya bahwa  akan  terdapat  pada  setiap  masyarakat. Stratifikasi sosial merupakan konsep inti dalam sosiologi dalam arti, stratifikasi sosial digunakan sebagai alat analisis pada seluruh bidang kajian sosiologi.

Diskriminasi Mengancam Keutuhan Negara

Perilaku diskriminasi tidak pernah dibenarkan dalam bentuk apapun. Diskriminasi melahirkan ketidakadilan dan memecah persatuan. Tentunya hal ini tidak mencerminkan Pancasila sebagai dasar negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Seperti yang terjadi kepada penduduk minoritas Tionghoa di Indonesia. Jumlah komunitas etnis Tionghoa yang kurang lebih lima persen dari total penduduk Indonesia, tetapi menguasai lebih dari delapan puluh persen total aset perekonomian nasional. Hal tersebut membuat etnis Tionghoa mendapat diskriminasi dan pandangan negatif di Indonesia.

Perilaku diskriminasi seperti itu secara tidak sadar akan memecah belah Indonesia. Terpecahnya keutuhan negara akan menjadi boomerang bagi Indonesia sendiri. Negara lain akan lebih mudah memprovokasi dan semakin menjadikan Indonesia berada di ujung kehancuran. Karena itu, perilaku diskriminasi harus di hindari oleh seluruh warga negara. Masyarakat yang bersatu adalah fondasi yang kuat bagi keutuhan negara.

Simpulan

Diskriminasi adalah perlakuan berbeda terhadap warga negara yang didasarkan pada perbedaan ras, etnis, agama, dan lainnya. Perilaku diskriminasi yang sering terjadi di Indonesia adalah diskriminasi ras dan etnis, gender, agama, penyandang disabilitas, dan kelas sosial. Apabila perilaku diskriminasi ini terus berlanjut, maka keutuhan negara akan terancam. Setiap warga negara berhak mendapatkan hak dan berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Salah satu haknya adalah mendapat perlindungan dari diskriminasi dan berkewajiban menjaga hak orang lain.

 

Referensi

Adrian, Defira Martina., Fence M. Wantu, Abdul Hamid Tome. 2021. Diskriminasi Rasial Dan Etnis Dalam Perspektif Hukum Internasional. Gorontalo: Jurnal Legalitas Vol. 14 No. 1.

Arasuli. Reverse discrimination dalam pelaksanaan affirmative action di Amerika Serikat. Jawa Barat. Universitas Indonesia. Tesis.

Kuncoro, Joko. 2007. Prasangka dan Diskriminasi. Semarang. Universitas Islam Sultan Agung. Jurnal Psikologi Proyeksi Vol. 2 No. 2.

Pertiwi, Amalia Dwi., Dinie Anggraeni Dewi. 2021. Implementasi Nilai Pancasila Sebagai Landasan Bhinneka Tunggal Ika. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 5 No.1 Juni 2021.

Tobar, M., Kasnawi, M. T., & AT., M. R. (2020). Hubungan Antar Strata Sosial dalam Masyarakat Modern (Kasus Rampanan Kapa’ dalam Masyarakat Tana Toraja). Hasanuddin Journal of Sociology (HJS), 2(1), 17-34.

Yuliana, Yesi. 2019. Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Pengguna Jasa Angkutan Udara. Surabaya. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol. 6 No. 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARUSKAH JAKARTA MELEPAS STATUS IBU KOTA NEGARA?
NASIONALISME TIDAK MEMANDANG PILIHAN GENRE MUSIKNYA
FENOMENA INTOLERAN BERAGAMA DI INDONESIA