Langsung ke konten utama

KORUPSI: MENCURI UANG RAKYAT DENGAN GAYA

Azzahra Fitri Videyarani

 


Siapa yang tidak kenal dengan koruptor? Bukankah namanya sudah sangat sering kita dengar? Hampir setiap tahun kita mendengar lebih dari satu kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, DPRD, kepala daerah, ataupun menteri. Desember 2020, mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,9 Triliun Rupiah. Beliau dibantu oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyodo dalam menjalankan aksinya. Tentu saja tindakan amoral ini sangat merugikan negara dan rakyat. Terlebih dilakukan di masa pandemi, dimana rakyat susah payah bertahan di krisis yang tidak kunjung usai ini.

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie.  Korupsi berarti busuk, buruk, suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.  Orang yang melakukan korupsi disebut koruptor. Pada UU Nomor 31 Tahun 1999, terdapat 13 pasal yang memuat 30 bentuk  korupsi yang kemudian dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis korupsi, yaitu:

  1. Merugikan keuangan negara;
  2. Suap-menyuap;
  3. Penggelapan dalam jabatan;
  4. Pemerasan;
  5. Perbuatan curang;
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
  7. Gratifikasi.

Dapat dikatakan bahwa koruptor sama seperti mencuri. Bedanya bila pencuri ulung hanya bermodalkan tekad dan senjata tajam, sedangkan koruptor lebih menggunakan kecerdasannya dalam mempermainkan anggaran. Bagaimana bisa mereka menjadi wakil rakyat atau pemimpin jika tanpa pendidikan yang baik? Namun sayangnya, kecerdasan dan kemampuan mereka digunakan untuk mengambil hak rakyat. Korupsi masih menjadi masalah yang sulit dibersihkan di negara berkembang seperti Indonesia. Korupsi adalah suatu perbuatan amoral yang dapat memberikan dampak negatif untuk diri sendiri dan orang lain. Banyak yang mengatakan bahwa korupsi berawal dari faktor kemiskinan. Tetapi, tidak jarang korupsi dilakukan oleh orang-orang berdasi, pejabat dan mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.

Kita sebagai masyarakat sudah seharusnya ikut membantu dalam mencegah korupsi dan melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi di sekitar kita. Peran kita sebagai masyarakat adalah mendukung setiap aksi gerakan anti-korupsi dan membantu pihak berwenang semaksimal mungkin.

 

Referensi:

Andi Hamzah. 1991. Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, PT. Gramedia Pustaka UTama, Jakarta, hlm. 7.

https://itjen.pu.go.id/index.php/single_kolom/74

https://www.republika.co.id/berita/r3wnnx440/kasus-bantuan-sosial-covid19-oleh-eks-menteri-sosial-juliari-batubara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARUSKAH JAKARTA MELEPAS STATUS IBU KOTA NEGARA?
NASIONALISME TIDAK MEMANDANG PILIHAN GENRE MUSIKNYA
FENOMENA INTOLERAN BERAGAMA DI INDONESIA