Langsung ke konten utama

PELANGGARAN HAM DALAM AKSI DEMO

Azzahra Fitri Videyarani


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan lima pelanggaran HAM yang terjadi pada demonstrasi Omnimbus Law dan RUU tanggal 24 hingga 30 September 2019. Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) polisi yang meliputi penggunaan kekerasan, pembatasan akses terhadap terduga pelaku, lambannya penanganan medis dan terbatasnya akses bantuan hukum. Komnas HAM mengatakan temuan ini untuk mengingatkan instansi terkait yang bertanggung jawab tentang korban demonstrasi. Karena dalam demo tersebut memakan korban jiwa.

Demo atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Aksi-aksi  unjuk  rasa  atau  demonstrasi  yang  dilakukan  oleh  para  mahasiswa  di Indonesia  adalah  salah  satu  wujud  dari  kemerdekaan  menyatakan  pendapat.  Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai  perbedaan  pendapat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang  Kemerdekaan  Menyampaikan  Pendapat  Di  Muka  Umum bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terjadinya kekerasan pada demo atau unjuk rasa merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai pancasila. HAM telah ditegaskan dalam Pancasila sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Kita sebagai manusia berkewajiban untuk berani membela kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Para demonstrator menyuarakan pendapat untuk kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Berani menyuarakan ketidakadilan dan kebenaran merupakan bentuk sikap implementasi dari Pancasila sila kedua.

Dalam melakukan demontrasi, kita tentunya harus tetap menjujung tinggi nilai kemanusiaan. Selain kita berhak menyatakan pendapat, kita juga berhak mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun mental. Selama melakukan demonstrasi, kita berhak mendapatkan ruang aman dari pihak kepolisian dan sesama demontrasi. Kekerasan yang terjadi ketika melakukan demonstrasi hingga memakan korban jiwa sudah benar-benar melanggar kemanusiaan. Sikap semena-mena terhadap orang lain juga melanggar kemanusiaan. Karena itu, kita tidak boleh memperlakukan orang  dengan semena-mena karena semua orang memiliki hak masing-masing dalam kehidupan.

 

Referensi:

https://paralegal.id/pengertian/unjuk-rasa/

https://www.alinea.id/nasional/ada-lima-pelanggaran-ham-pada-demo-24-30-september-2019-b1ZGu9q3o

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARUSKAH JAKARTA MELEPAS STATUS IBU KOTA NEGARA?
NASIONALISME TIDAK MEMANDANG PILIHAN GENRE MUSIKNYA
FENOMENA INTOLERAN BERAGAMA DI INDONESIA