Langsung ke konten utama

FEMINISME: TENTANG HAK DAN KEADILAN WANITA

Azzahra Fitri Videyarani


Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang selalu melekat pada setiap manusia yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM didasari oleh prisip fudamental bahwa setiap manusia memiliki martabat dan kehormatan tanpa memandang jenis kelamin, warna kulit, suku, bangsa, dan agama. HAM dikembangkan dari hari ke hari melalui berbagai deglarasi dan perjanjian. Dalam penerapan HAM, dibutuhkan tiga kondisi untuk sebuah doktrin HAM, yaitu: manusia harus diakui memiliki nilai, harus diberikan ekspresi hukum, status hukum tersebut harus dijamin oleh otoritas politik.

Feminisme adalah serangkaian gerakan sosial, gerakan politik, dan ideologi yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendefinisikan, membangun, dan mencapai kesetaraan gender di lingkup politik, ekonomi, pribadi, dan sosial. Feminisme menggabungkan posisi bahwa masyarakat memprioritaskan sudut pandang laki-laki, dan bahwa perempuan diperlakukan secara tidak adil di dalam masyarakat tersebut. Upaya untuk mengubahnya termasuk dalam memerangi stereotip gender serta berusaha membangun peluang pendidikan dan profesional yang setara dengan laki-laki. Perempuan bukanlah penghalang untuk kemajuan suatu bangsa. Perempuan bukan hanya sekedar pendukung. Perempuan hadir tidak hanya sebagai pelengkap laki-laki. Perempuan berhak hidup, berhak menghidupi, dan berhak menghidupkan hidupnya sendiri atau hidup orang lain disekitarnya. Feminisme di Indonesia hadir sebagai pengejar kesetaraan itu.

Feminisme di Indonesia melibatkan salah satu tokoh wanita, Kartini, sebagai pencetus gerakan emansipasi pada masa itu. Kartini yang merasa bahwa perempuan bukan hanya sekedar objek pingitan yang tidak layak bersekolah lebih tinggi, mencurahkan segala perasaan dan kegelisahannya kepada teman penanya. Habis Gelap Terbitlah Terang adalah jembatan untuk memahami pemikiran dan kegelisahaan Kartini pada masa itu. Setiap tulisan Kartini menyampaikan maksud kritis yang akhirnya dapat membuka pemikiran orang-orang, terutama kaum perempuan. Feminisme di Indonesia bukan saja persoalan paham yang terlalu menjunjung tinggi kesetaraan gender. Feminisme berkutat pada suatu sudut pandang dimana emansipasi dijadikan sebagai tujuan khususnya. Tidak menutup kemungkinan, emansipasi dan feminisme dapat saling mendukung satu sama lain. Hal yang jelas adalah keduanya menuntut kesetaraan dan keadilan gender.

Feminisme adalah salah satu gerakan yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Meskipun perjuangan kesetaraan perempuan dengan laki-laki sudah dimulai sejak lama, namun sampai sekarang perempuan masih mengalami diskriminasi. Meskipun tujuan awal feminisme sudah dicapai, yaitu keterlibatan dan hak dalam kegiatan politik, ekonomi, dan pendidikan, masih ada saja budaya patriarki yang memenjara perempuan. Penjara ini dibangun oleh budaya yang mengakar dalam masyarakat, juga pikiran perempuan sendiri yang menganggap dirinya tidak bebas. Karena terbiasa dengan perlakuan diskriminatif yang diakibatkan oleh budaya ini, sebagian perempuan memandang diri mereka seperti patriarki memandang diri mereka.

 

Referensi:

http://hmpsfis.student.uny.ac.id/2019/04/04/feminisme-sejarah-kodrat-hak-yang-dibela/

https://www.neutron.co.id/info/feminisme

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARUSKAH JAKARTA MELEPAS STATUS IBU KOTA NEGARA?
NASIONALISME TIDAK MEMANDANG PILIHAN GENRE MUSIKNYA
FENOMENA INTOLERAN BERAGAMA DI INDONESIA