Langsung ke konten utama

AKSIOLOGI KEWARGANEGARAAN: PARTISIPASI POLITIK

Azzahra Fitri Videyarani


Aksiologi adalah salah satu cabang filsafat yang mempelajari nilai dan nilai yang dimaksud adalah nilai kegunaan. Pengertian ini saya ambil dari beberapa pendapat para ahli dan KBBI. Sedangkan KBBI, kewarganegaan adalah segala hal yang berhubungan dengan negara; keanggotaan sebagai warga negara. Secara yudiris, kewarganegaraan ditandai dengan adanya ikatan antara orang-orang dan negara, seperti: akta kelahiran, KTP, dll. sosiologis, kewarganegaraan ditandai dengan ikatan emosional, seperti: ikatan perasaan, keturunan, sejarah, nasib, dan ikatan tanah air. Dapat disimpulkan aksiologi kewarganegaraan adalah nilai, moral, dan budi pekerti yang menjadi sarana transformasi karakter untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa nasionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Partisipasi politik adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan seseorang atau sekelompok orang dalam hal penentuan atau pengambilan kebijakan pemerintah yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Bentuk-bentuk partisipasi politik menurut Almond yakni: Partisipasi politik konvensional (berupa voting, diskusi politik, kampanye, dll.) dan Partisipasi politik nonkonvensional (petisi, demonstrasi, dan konfrontasi.

Kita dapat melihat bahwa partsipasi politik di Indonesia terlihat sangat nyata. Kita dapat melihat di portal berita atau media tentang berita demonstrasi yang dilakukan oleh suatu kelompok tertentu. Kegiatan seperti ini adalah bentuk aksiologi dalam pasrtisipasi politik. Selain itu, seluruh warga negara Indonesia sangat antusias dalam menghadapi pesta demokrasi, seperti pemilihan presiden, gubernur, bupati/walikota, legislatif, bahkan kepala desa. Antusiasme ini menjadi bentuk nyata yang mengimplementasikan aksiologi kewarganegaraan dalam partisipasi politik.

Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Demokrasi menghendaki adanya keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara. Rakyat diposisikan sebagai aktor penting dalam tatanan demokrasi, karena pada hakekatnya demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Keterlibatan masyarakat menjadi unsur dasar dalam demokrasi. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam sistem pemerintahan khususnya pemerintahan daerah sangat dibutuhkan guna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial, menciptakan rasa memiliki pemerintahan, menjamin keterbukaan, akuntabilitas dan kepentingan umum, mendapatkan aspirasi masyarakat, dan sebagai wahana untuk agregasi kepentingan dan mobilisasi dana. Dalam hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan.

 

Referensi:

Mubarok, Nafi', dkk. 2020. Kewarganegaraan. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press

Sahbana. 2017. Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Universitas Dharmawangsa. Jurnal Warta Edisi : 51 Januari 2017.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARUSKAH JAKARTA MELEPAS STATUS IBU KOTA NEGARA?
NASIONALISME TIDAK MEMANDANG PILIHAN GENRE MUSIKNYA
FENOMENA INTOLERAN BERAGAMA DI INDONESIA