Langsung ke konten utama

FENOMENA INTOLERAN BERAGAMA DI INDONESIA

Azzahra Fitri Videyarani


Tahun 2020 diibaratkan tahun penuh kecemasan, kepanikan, dan ketakutan bagi seluruh negara di dunia. Bagaimana tidak, hampir di seluruh belahan di dunia terkena dampak dari adanya virus baru yang dikenal dengan virus corona atau covid-19. MUI mengeluarkan fatwa penutupan sejumlah tempat beribadah sebagai upaya mengurangi kluster baru Covid-19. Dengan alasan ini masyarakat mengalami pembatasan dalam melaksanakan ibadah di tempat ibadah. Hal ini seharusnya  meminimalisir adanya tindak pelanggaran kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun nyatanya, pandemi memberikan efek negatif secara tidak langsung yaitu terjadi banyaknya kasus intoleran beragama terhadap beberapa kelompok agama tertentu. Masalah ini muncul dikarenakan kurangnya kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial di masyarakat.

Salah satu kasus intoleransi beragama selama pandemi yaitu pengrusakan tempat ibadah kelompok Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Sekitar 200 orang ikut dalam aksi pengrusakan dan pembakaran masjid milik kelompok Ahmadiyah. Masalah ini dilatar belakangi oleh kekecewaan terhadap keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah. Sedangkan mereka, menginginkan untuk membongkar tempat ibadah tersebut. Saat ini, setidaknya ada 10 orang yang ditangkap usai insiden perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah.

Pancasila merupakan ideologi terbuka yang artinya bersifat dinamis, mampu menerima  dan  mengembangkan pemikiran baru dari luar dan dapat  berinteraksi  dengan  perkembangan atau perubahan zaman dan lingkungannya. Secara fungsional, sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kesepakatan bersama untuk hidup dengan berlandaskan Ketuhanan. Di sisi lain, sila pertama merupakan ruang untuk pemenuhan hak kebebasan dalam memeluk agama. Di tengah situasi pandemi seperti saat ini, rasa kemanusiaan sedang diuji, termasuk bagaimana menghargai toleransi umat beragama di masa sulit. Sudah seharusnya setiap umat beragama, apapun agamanya saling menghargai,saling menguatkan dan saling mendoakan agar pandemi ini cepat selesai.

Pancasila tidak hanya mengatur kehidupan umat beragama dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur bagaimana berkehidupan sesuai dengan asas Ketuhanan. Moderasi beragama adalah salah satu bentuk implementasi pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Rasa toleransi lahir dari implementasi moderasi beragama. Tentunya hal itu tidak terlepas dari implementasi sila pertama Pancasila oleh setiap umat beragama. Pancasila memang telah digagas dan dibentuk 76 tahun yang lalu, tetapi masih sangat relevan dengan masalah-masalah kehidupan bernegara hingga saat ini.

 

Referensi:

A. Aco Agus. Relevansi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Di Era Reformasi. Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Makassar. Jurnal.

Umam, Muchammad Helmi, dkk. 2021. Pancasila Bhineka Tunggal Ika. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.

https://dnktv.uinjkt.ac.id/index.php/menyikapi-intoleransi-yang-terjadi-saat-pandemi/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARUSKAH JAKARTA MELEPAS STATUS IBU KOTA NEGARA?
NASIONALISME TIDAK MEMANDANG PILIHAN GENRE MUSIKNYA